Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi adalah
menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya
sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk
kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Menurut Syaikh Umairah dan Ibnu Hajar al-Haitami, Pengertian Wakaf ialah
menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta
tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya
untuk hal yang dibolehkan.
Imam Syarkhasi mengemukakan pendapatnya mengenai Pengertian Wakaf yaitu menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain.
Pengertian Wakaf Menurut al-Mughni adalah menahan harta di bawah tanganpemiliknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.
Menurut Ibnu Arafah, Pengertian Wakaf ialah
memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan
tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk
selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah
perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
| Syarat – Syarat Wakaf | Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat – syarat wakaf sebagai berikut :
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam
syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta
benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan
badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda
wakaf.
Dalam
syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Dalam
syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila
memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam
syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas
pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan,
organisasi dan badan hukum.
Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
– Warga negara Indonesia
No comments:
Post a Comment