Tuesday, April 11, 2017

wawasan nusantara

Pengertian wawasan nusantara
    Wawasan nusantara terdiri dari kata ”wawasan”, “nusa”, dan “antara”. Dari kata-kata tersebut dapat diartikan wawasan yang artinya pandangan. Nusa dapat diartikan sebagai negara kepulauan, yang didominasikan banyaknya pulau-pulau. Sedangkan antara diartikan sebagai pembatas. Jadi wawasan nusantara dapat diartikan sebagai negara kepulauan yang dibatasi oleh dua benua besar dan dua samudera.
    Banyak pandangan tentang wawasan nusantara, secara terminology wawasan nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia tentang keadaan lingkungan negara Indonesia sesuai denga ideologi nasional (pancasila) dan UUD 1945. Adapun UU yang mengatur tentang wawasan nusantara yang ada di Indonesia.  Salah satunya UU no. 6 thaun 1996 yang berisi tentang perairan Indonesia.
    Ada beberapa aspek yang mempengaruhi wawasan nusantara yang ada di negara kita Indonesia, salah satunya adalah pengaruh geografi. Kenapa pengaruh geografi dapat mmepengaruhi wawasan nusantara? Karena dengan adanya gografi kita dapat mempengaruhi fenomena fisik dan kita juga dapat mengetahui beraneka ragam kebudayaan, suku bangsa negara Indonesia.
Faktor-faktor Dasar Wawasan Nusantara:
  1. Wilayah,
  2. Geopolitik dan geostrategi,
  3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
indonesia
indonesia
Unsur-unsur  Dasar Wawasan Nusantara
  1. Wadah
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen:
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantar dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia dan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara berdasarkna pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
 c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantaran tercermin dalam prespektif kehidupan manusia.
Indonesia dalam ekstensinya meliputi:
a)      Citacita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945
  • Negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.
  • Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  • Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b)      Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal
  • Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan, dan dirgantara.
  • Satu kesatuan politik.
  • Satu kesatuan sosial budaya.
  • Satu kesatuann ekonomi, asas usaha bersama.
  • Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Satu kesatuan kebijakan nasional.
 2. Tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi

A. Tata laku batinia
Wawasan nusantara berlandaskan pada falsafah pancasila untuk membentuk mental.
B. Tata laku lahirniah
Wawasan nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi: Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengadilan.
Implementasi wawasan nusantara
  1. Wawasan nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
  2. Wawasan nusantara dalam pembangunan nasional.
    1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik
    2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan ekonomi
    3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
    4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesataun pertahanan keamanan
  3. Penerapan wawasan nusantara
  4. Hubungan wawasan nusantara
Jadi, wawasan nusantara adalah sebagai cara pendang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Batasan-batasan wilayah Indonesia
        Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo meyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatra, Jawa, Sunda kecil, Boneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
        Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintahan RI tentang wilayah perairan negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda
        Deklarasi djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh perdanana menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia  bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
        Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara  Republik Indonesia mengacu pada ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeёn en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut disekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
        Deklarasi djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapatkan pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya  luas wilayah Indonesia bberganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional. Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali  Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
        Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konversi hukum laut PBB ke-III tahun 1982 (united nations convention on the law of the sea/ UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesaan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
        Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegaskan oleh presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional tidak libur.
Isi deklarasi Djuanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu  kala kepulauan nusantara ini sudah meerupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
    1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
    3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Bagaimana dengan informasi tentang Wawasan Nusantara diatas?? :D
Jika terdapat kata-kata yang kurang ataupun salah mohon dimaafkan dan juga mohon dibenarkan sebagaimana mestinya. Dengan menuliskan komentar anda.
Komentar/ opini anda sangat dibutuhkan, agar saya dapat membuat tulisan yang benar dan lebih baik lagi dari sebelumnya..
-Terima Kasih- :D

No comments:

Post a Comment