Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Tugas dan Fungsi Kepala Badan
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa meliputi pembinaan kehidupan masyarakat desa, pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa;
- Uraian tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai berikut :
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran Badan;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas kepala Subbagian dan kepala seksi;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Instansi terkait;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Mengkoordinasikan program Teknologi Tepat Guna (TTG);
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan;
- Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Sekretaris
- Kepala Subbagian Umum
- Kapala Subbagian Keuangan
- Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Kepala Subbidang Partisipasi Masyarakat
- Kepala Subbidang Bina Kehidupan Masyarakat
- Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa
- Kepala Subbagian Pemanfaatan Teknologi Tepat dan Guna Sumber Daya Alam
- Kepala Subbagian Peningkatan Pendapatan Masyarakat
- Kepala Bidang Kelembagaan dan Pelatihan
- Kepala Subbidang Bina Lembaga Desa
- Kepala Subbidang Pelatihan
No comments:
Post a Comment