Monday, May 22, 2017

pemberdayaan masyarakat desa

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Tugas dan Fungsi Kepala Badan


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  1. Mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa meliputi pembinaan kehidupan masyarakat desa,  pengembangan potensi dan usaha ekonomi desa;
  2. Uraian tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai berikut :
  • Menyusun program kerja dan rencana anggaran Badan;
  • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa;
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas kepala Subbagian dan kepala seksi;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Instansi terkait;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  • Mengkoordinasikan program Teknologi Tepat Guna (TTG);
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan;
  • Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

No comments:

Post a Comment